KPHM Mengikuti Acara Zoom Meeting Bersama KemenkopUkm

Acara Zoom Meeting oleh Kemenkopukm pada tanggal 22 Desember 2023 di Mulai pada Pukul 14.00 WIB sampai dengan Pukul 17 .00 dengan Sumber Oleh Bapak Dandy Bagus, Bapak Agung Nur Fajar dan Bapak Moh. Sofan Sova.

Acara tersebut diikuti oleh Koperasi Seluruh Indonesia yang di hadiri kurang lebih 500+ Koperasi, baik Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Konsumen , Koperasi Produsen dan beberapa Badan Usaha lainnya, Dalam Acara ZM tersebut Sebagian besar membahas tentang Aturan Perkoperasian Simpan Pinjam (KSP) dan tata cara serta management Koperasi, KSP /USP di Indonesia pada tahun 2022 sudah mencapai 18.157 . (Aceh 188 Sumatera Utara 647 Sumatera Barat 362 Sumatera Selatan 391 Jambi 165 Kepulauan Bangka Belitung 54 Riau 268 Kepulauan Riau 87 Bengkulu 253 Lampung 496 Kalimantan Barat 160 Kalimantan Selatan 130 Kalimantan Tengah 131 Kalimantan Timur 105 Kalimantan Utara 20 DKI Jakarta 803 Banten 432 Jawa Barat 2.031 Jawa Tengah 2.419 D.I. Yogyakarta 478 Jawa Timur 3.999 Bali 1.281 Sulawesi Barat 72 Sulawesi Selatan 581 Sulawesi Tengah 176 Sulawesi Tenggara 228 Sulawesi Utara 173 Gorontalo 153  Maluku 143 Maluku Utara 97 Nusa Tenggara Barat 364 Nusa Tenggara Timur 988 Papua 201 Papua Barat 81.)

MAKSUD : Memberikan pedoman dan pemahaman serta literasi kepada pembina dan pengurus koperasi, serta pemangku kepentingan lainnya mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan aturan pelaksanaannya, terutama yang berkaitan dengan kegiatan penilaian usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 321 Undang-Undang P2SK.

TUJUAN : Melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK dan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi Memberikan pilihan awal pada KSP/KSPPS/USP/USPPS Koperasi dalam menilai dirinya sendiri untuk dikategorikan bersifat open loop atau close loop Melakukan penilaian usaha simpan pinjam Koperasi yang bersifat tertutup atau terbuka, antara lain dengan melakukan verifikasi lapangan, pemetaan permasalahan dan pembinaan lanjutan.

Menurut UU PPSK Pasal 321 (dan Pasal 202)

  1. Menteri Koperasi harus melakukan penilaian Koperasi sesuai kriteria Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202
  2. Penilaian harus dilaksanakan paling lambat 2 tahun (2023 penilaian, dan 2024 pembinaan ke close loop).
  3. Koperasi sebagaimana Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 (open Loop) wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada Menteri Koperasi.
  4. Pelaksanaan penilaian Koperasi oleh KemenKop UKM dapat dibantu Pemda

 

Pembahas tentang masalah aturan yang harus di tempuh oleh  Koperasi , yakni ;

  1. OPEN LOOP Badan hukum koperasi yang memberikan layanan kepada masyarakat secara luas dan terbuka, bukan hanya kepada anggota.
  2. CLOSED LOOP Badan hukum koperasi yang memberikan layanan simpan pinjam secara terbatas/tertutup (hanya dari, untuk dan oleh anggota)

 

Pertanyaannya : Apa Yang Harus Dilakukan?

Kementerian Koperasi dan UKM

  1. Mengembangkan sistem pengawasan dan penerapan aplikasi isiannya;
  2. Melaksanakan penilaian usaha simpan pinjam Koperasi 2023-2024;
  3. Meningkatkan kompetensi JFPK dan dukungan pelaksanaan pengawasan; dan
  4. Menyiapkan regulasi, sistem dan daya dukung pengembangan sistem pengawasan.

 

Dinas Koperasi dan UKM Propinsi dan Kabupaten/ Kota

  1. Memberikan dukungan pelaksanan pengawasan sesuai kewenangannya, term asuk dalam melaksanakan penilaian usaha simpan pinjam;
  2. Memberikan bimbingan dan pendampingan Koperasi agar memenuhi ketent uan Permen Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 à Self Declare Close/ Open Loop dan Self Assesment Penilauan Kesehatan, serta GoAML

 

Pengurus Koperasi

  1. Meningkatkan tata kelola usaha simpan pinjam sesuai Permen No 8 tahun 2023;
  2. Melaksanakan pelaporan kegiatan usaha secara rutin dan dalam rangka penilaian usaha simpan p injam Koperasi amanat UU No 4 Tahun 2023 à Self Assesment Kesehatan Koperasi dan goAML
  3. Melaksanakan Peraturan Deputi Koperasi mengenai self assessment Kesehatan Koperasi dan self declare (pernyataan mandiri) status usaha simpan pinjamnya bersifat tertutup atau terbuka

 

Semoga dari Acara Zoom Meeting mengenai Pelatihan Perkoperasian, walau sebagian besar mengenai KSP, kami sebagai Koperasi Produsen Hidayah Mandiri selalu mendapat Ilmu yang bermanfaat. (tim KPHM)

 

 

About Us

Luckily friends do ashamed to do suppose. Tried meant mr smile so. Exquisite behaviour as to middleton perfectly. Chicken no wishing waiting am. Say concerns dwelling graceful.

Services

Most Recent Posts

Company Info

She wholly fat who window extent either formal. Removing welcomed.

Tim Editor

Konsep keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat adalah sangat penting dalam setiap kegiatan ekonomi dirancang untuk menggambungkan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat secara luas untuk menciptakan efek sinergitas. Menurut Pasal 27 ayat kedua konstitusi tahun 1945 menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan yang layak dan penghidupan yang manusiawi, kerjasama dan pembentukan hubungan diantara berbagai pemangku kebijakan kepentingan merupakan elemen vital dalam mempromosikan kegiatan ekonomi yang dipandu oleh prinsip kerjasama dengan saling bekerjasama dan membantu satu sama lain menjadi lebih mudah mengelola berbagai kegiatan usaha, termasuk Bisnis, industri skala kecil menengah dan bahkan skala besar. Diharapkan Pemerintah memfasilitasi proses Kebijakan Regulasi dan penyederhanaan, oleh karena itu sangatlah penting untuk memiliki keseimbangan harmonis antara kepentingan Individu dan Masyarakat saat mempromosikan kegiatan ekonomi yang didasarkan pada asas gotong royong dan Kolaborasi

Mewujudkan Kemandirian Wirausaha mencapai Penghidupan yang layak

Phone. 0812 2270 2260

Pojok Berita

Produksi

Pertanian

Bisnis

Komodity

Beita Umum

Link Usaha

UKM Kota Banjar

Alamat Kantor

Jl. Lingk. Langkaplancar RT.002 RW.001 Kel. Bojongkantong, Kec. Langensari Kota Banjar Provinsi Jawa Barat

© 2023 Created with hidayahmandiri.com