Tim Editor

Konsep keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat adalah sangat penting dalam setiap kegiatan ekonomi dirancang untuk menggambungkan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat secara luas untuk menciptakan efek sinergitas. Menurut Pasal 27 ayat kedua konstitusi tahun 1945 menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan yang layak dan penghidupan yang manusiawi, kerjasama dan pembentukan hubungan diantara berbagai pemangku kebijakan kepentingan merupakan elemen vital dalam mempromosikan kegiatan ekonomi yang dipandu oleh prinsip kerjasama dengan saling bekerjasama dan membantu satu sama lain menjadi lebih mudah mengelola berbagai kegiatan usaha, termasuk Bisnis, industri skala kecil menengah dan bahkan skala besar. Diharapkan Pemerintah memfasilitasi proses Kebijakan Regulasi dan penyederhanaan, oleh karena itu sangatlah penting untuk memiliki keseimbangan harmonis antara kepentingan Individu dan Masyarakat saat mempromosikan kegiatan ekonomi yang didasarkan pada asas gotong royong dan Kolaborasi

Mewujudkan Kemandirian Wirausaha mencapai Penghidupan yang layak

Phone. 0812 2270 2260

Pojok Berita

Produksi

Pertanian

Bisnis

Komodity

Beita Umum

Link Usaha

UKM Kota Banjar

Alamat Kantor

Jl. Lingk. Langkaplancar RT.002 RW.001 Kel. Bojongkantong, Kec. Langensari Kota Banjar Provinsi Jawa Barat

© 2023 Created with hidayahmandiri.com