Tentang KPHM

Pengrajin Gula Merah

KOPERASI PRODUSEN HIDAYAH MANDIRI adalah salah satu Koperasi Produsen yang berada di Wilayah Kota Banjar, Jawa Barat yang berdiri pada tanggal 19 Maret 2020, dengan Nomor AKTA : 06, Notaris Ny. Agustina Heradi,SH.Kemudian di Perbaharui setelah diadakan Rapat Luar Biasa Pada tanggal Selasa, 12 September 2023 dengan AKTA no. 15 tahun 26 Juli 2023 dan AKTA no. 5 tangal 14 September 2023 oleh Notaris Iwan Ismail Marjuki,S.H.,M.Kn

Kantor Pusat Koperasi Produsen Hidayah Mandiri Jl. Lingk. Langkaplancar RT.002 RW.001 Kel. Bojongkantong, Kec. Langensari Kota Banjar – Provinsi Jawa Barat. Dimana anggotanya meliputi Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI, dan Banten yang sebagian besar anggota adalah Para Pelaku Usaha Kecil IUMKM dan Pengrajin Gula Merah dengan total jumlah Anggota sebanyak lebih dari 400 anggota

Kapasitas Produksi Mitra Bisnis kami yang meliputi Petani Bisnis Trading, Perusahaan Swasta dan Pengrajin serta IUMKM sebesar 30 ton sampai 100 ton/hari dengan Hasil produksi 120 ton/hari gula merah sedangkan untuk memenuhi bahan bak subtitusi berupa Gula Kristal Rafinasi (GKR) dengan total kapasitas maksimal 3000 ton/bulan. jika seluruh Anggota KPHM berjalan bisa mencapai 1000 Anggota dengan ekstimasi 1000 ton per hari.

Adapun kendala utama mitra bisnis kami dalam produksi Gula Merah adalah ketersediaan bahan baku yang berupa gula tebu yang sangat sulit untuk didapatkan baik permasalahan kuantiti maupun harga yang kurang kompetitif, sehingga memaksa Petani Tebu, Pengrajin Gula serta UMKM berhenti untuk memproduksi Gula Merah.

Untuk itu selaku mitra bisnis, kami berupaya untuk pemenuhan Quota bahan baku tersebut untuk mererka produksi sebagai bahan baku gula merah sehingga berkelangsungan petani tebu maupun pengrajin Gula serta UMKM terjaga

Pembahasan Rapat Pengurus sebagai Target Kinerja 2024 

  1. Pembahasan Mengenai Kinerja Pengurus dan Anggota Koperasi
  2. Standar Operasional Prosedur (SOP)
  3. Standar Operasional Managemen (SOM)
  1. Pembahasan Mengenai Permodalan dan Kerjasama
  2. Kerjasama dengan Pihak lain
  3. Perbankan dan aturan dalam Transaksi
  4. Perubahan Status Koperasi Menjadi Koperasi Nasioanal
  5. Pembahasan Mengenai Bahan Baku
  6. Pembahasan Pendistribusian dan Gudang
  7. Pembentukan Cabang Koperasi
  8. Perluasan Jaringan Anggota dan UKM Koperasi
  9. Pengelompokan Anggota dan UKM per Wilayah
  10. Membantu dalam hal Penyerapan bahan baku dan Market Hasil Usaha

Kemanakah Bahan Baku Gula Rafinasi saat ini ?

Kekurangan gula Rafinasi (GKR) telah menjadi masalah yang persisten bagi anggota Koperasi Produsen Hidayah Mandiri, terutama bagi pemilik usaha kecil dan produsen gula merah yang kesulitan untuk bersaing di tengah kesulitan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Sayangnya, persentase signifikan dari pemilik usaha kecil koperasi, sekitar 65%, sudah menghentikan produksi karena biaya yang sangat tinggi untuk mendapatkan gula Rafinasi, yang sama sekali tidak terjangkau ketika mempertimbangkan margin keuntungan. Meskipun telah ada peningkatan informasi tentang gula mentah, tetap terlalu mahal dan masuk dalam kategori bahan baku mahal yang menghasilkan keuntungan produksi yang rendah. Menurunnya bisnis kecil dan pengangguran yang meluas memperburuk situasi yang sudah sulit, memerlukan solusi yang mendesak untuk mengatasi masalah ini. Pertanyaannya masih tetap sama, di mana kita bisa menemukan cukup gula Rafinasi untuk menjalankan bisnis kita? (tim KPHM)

Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, menyatakan bahwa mengembangkan dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting bagi ekonomi global karena mereka membentuk sebagian besar bisnis di dunia. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, UMKM menyumbang 99% dari semua bisnis, berkontribusi sebesar 60,5% terhadap GDP, dan menciptakan 96,9% pekerjaan di Indonesia. Meskipun demikian, UMKM di seluruh wilayah Indonesia menghadapi banyak tantangan, termasuk akses terbatas terhadap keuangan, infrastruktur dan teknologi yang tidak memadai, serta kekurangan keterampilan dan pengetahuan. Pemerintah telah menerapkan kebijakan-kebijakan seperti pengembangan infrastruktur, program pembiayaan, digitalisasi, dan koordinasi dengan sektor lainnya untuk mendukung UMKM. Pemerintah juga telah menjadikan wajib alokasi minimal 40% dari produksi domestik produk / layanan UMKM dalam pengadaan pemerintah. Kebijakan-kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat UMKM, meningkatkan pendapatan mereka, menciptakan peluang kerja, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.

(dikutip dari : Kementrian Keuangan RI )

Penulis :

Lasmi Ariyanti – PTPN Mahir KPPN Cirebon)

Tim Editor

Konsep keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat adalah sangat penting dalam setiap kegiatan ekonomi dirancang untuk menggambungkan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat secara luas untuk menciptakan efek sinergitas. Menurut Pasal 27 ayat kedua konstitusi tahun 1945 menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan yang layak dan penghidupan yang manusiawi, kerjasama dan pembentukan hubungan diantara berbagai pemangku kebijakan kepentingan merupakan elemen vital dalam mempromosikan kegiatan ekonomi yang dipandu oleh prinsip kerjasama dengan saling bekerjasama dan membantu satu sama lain menjadi lebih mudah mengelola berbagai kegiatan usaha, termasuk Bisnis, industri skala kecil menengah dan bahkan skala besar. Diharapkan Pemerintah memfasilitasi proses Kebijakan Regulasi dan penyederhanaan, oleh karena itu sangatlah penting untuk memiliki keseimbangan harmonis antara kepentingan Individu dan Masyarakat saat mempromosikan kegiatan ekonomi yang didasarkan pada asas gotong royong dan Kolaborasi

Mewujudkan Kemandirian Wirausaha mencapai Penghidupan yang layak

Phone. 0812 2270 2260

Pojok Berita

Produksi

Pertanian

Bisnis

Komodity

Beita Umum

Link Usaha

UKM Kota Banjar

Alamat Kantor

Jl. Lingk. Langkaplancar RT.002 RW.001 Kel. Bojongkantong, Kec. Langensari Kota Banjar Provinsi Jawa Barat

© 2023 Created with hidayahmandiri.com