Acara Zoom Meeting oleh Kemenkopukm pada tanggal 22 Desember 2023 di Mulai pada Pukul 14.00 WIB sampai dengan Pukul 17 .00 dengan Sumber Oleh Bapak Dandy Bagus, Bapak Agung Nur Fajar dan Bapak Moh. Sofan Sova.
Acara tersebut diikuti oleh Koperasi Seluruh Indonesia yang di hadiri kurang lebih 500+ Koperasi, baik Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Konsumen , Koperasi Produsen dan beberapa Badan Usaha lainnya, Dalam Acara ZM tersebut Sebagian besar membahas tentang Aturan Perkoperasian Simpan Pinjam (KSP) dan tata cara serta management Koperasi, KSP /USP di Indonesia pada tahun 2022 sudah mencapai 18.157 . (Aceh 188 Sumatera Utara 647 Sumatera Barat 362 Sumatera Selatan 391 Jambi 165 Kepulauan Bangka Belitung 54 Riau 268 Kepulauan Riau 87 Bengkulu 253 Lampung 496 Kalimantan Barat 160 Kalimantan Selatan 130 Kalimantan Tengah 131 Kalimantan Timur 105 Kalimantan Utara 20 DKI Jakarta 803 Banten 432 Jawa Barat 2.031 Jawa Tengah 2.419 D.I. Yogyakarta 478 Jawa Timur 3.999 Bali 1.281 Sulawesi Barat 72 Sulawesi Selatan 581 Sulawesi Tengah 176 Sulawesi Tenggara 228 Sulawesi Utara 173 Gorontalo 153 Maluku 143 Maluku Utara 97 Nusa Tenggara Barat 364 Nusa Tenggara Timur 988 Papua 201 Papua Barat 81.)
MAKSUD : Memberikan pedoman dan pemahaman serta literasi kepada pembina dan pengurus koperasi, serta pemangku kepentingan lainnya mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan aturan pelaksanaannya, terutama yang berkaitan dengan kegiatan penilaian usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 321 Undang-Undang P2SK.
TUJUAN : Melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK dan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi Memberikan pilihan awal pada KSP/KSPPS/USP/USPPS Koperasi dalam menilai dirinya sendiri untuk dikategorikan bersifat open loop atau close loop Melakukan penilaian usaha simpan pinjam Koperasi yang bersifat tertutup atau terbuka, antara lain dengan melakukan verifikasi lapangan, pemetaan permasalahan dan pembinaan lanjutan.
Menurut UU PPSK Pasal 321 (dan Pasal 202)
- Menteri Koperasi harus melakukan penilaian Koperasi sesuai kriteria Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202
- Penilaian harus dilaksanakan paling lambat 2 tahun (2023 penilaian, dan 2024 pembinaan ke close loop).
- Koperasi sebagaimana Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 (open Loop) wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada Menteri Koperasi.
- Pelaksanaan penilaian Koperasi oleh KemenKop UKM dapat dibantu Pemda
Pembahas tentang masalah aturan yang harus di tempuh oleh Koperasi , yakni ;
- OPEN LOOP Badan hukum koperasi yang memberikan layanan kepada masyarakat secara luas dan terbuka, bukan hanya kepada anggota.
- CLOSED LOOP Badan hukum koperasi yang memberikan layanan simpan pinjam secara terbatas/tertutup (hanya dari, untuk dan oleh anggota)
Pertanyaannya : Apa Yang Harus Dilakukan?
Kementerian Koperasi dan UKM
- Mengembangkan sistem pengawasan dan penerapan aplikasi isiannya;
- Melaksanakan penilaian usaha simpan pinjam Koperasi 2023-2024;
- Meningkatkan kompetensi JFPK dan dukungan pelaksanaan pengawasan; dan
- Menyiapkan regulasi, sistem dan daya dukung pengembangan sistem pengawasan.
Dinas Koperasi dan UKM Propinsi dan Kabupaten/ Kota
- Memberikan dukungan pelaksanan pengawasan sesuai kewenangannya, term asuk dalam melaksanakan penilaian usaha simpan pinjam;
- Memberikan bimbingan dan pendampingan Koperasi agar memenuhi ketent uan Permen Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 à Self Declare Close/ Open Loop dan Self Assesment Penilauan Kesehatan, serta GoAML
Pengurus Koperasi
- Meningkatkan tata kelola usaha simpan pinjam sesuai Permen No 8 tahun 2023;
- Melaksanakan pelaporan kegiatan usaha secara rutin dan dalam rangka penilaian usaha simpan p injam Koperasi amanat UU No 4 Tahun 2023 à Self Assesment Kesehatan Koperasi dan goAML
- Melaksanakan Peraturan Deputi Koperasi mengenai self assessment Kesehatan Koperasi dan self declare (pernyataan mandiri) status usaha simpan pinjamnya bersifat tertutup atau terbuka
Semoga dari Acara Zoom Meeting mengenai Pelatihan Perkoperasian, walau sebagian besar mengenai KSP, kami sebagai Koperasi Produsen Hidayah Mandiri selalu mendapat Ilmu yang bermanfaat. (tim KPHM)