KPHM Mengikuti Pelatihan dan Pendidikan Perkoperasian oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar

Pada tanggal 28 hingga 30 November 2023, acara yang sangat dinantikan akan berlangsung di Jalan Gotong Royong Lingkungan Sukarame RT.05 RW.14 No.40 Kota Banjar. Acara tersebut adalah Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian dengan Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kopetensi SDM Koperasi (DAK Koperasi) T.A 2023, yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Banjar. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang holistik kepada peserta mengenai berbagai aspek koperasi, termasuk proses administrasi dan manajemen, serta peran berbagai pemangku kepentingan dalam gerakan koperasi.

Sebagai bagian dari acara ini, berbagai koperasi di daerah Kota Banjar telah diundang untuk berpartisipasi dan mendapatkan manfaat dari kesempatan pendidikan dan pelatihan yang terus menerus. Tujuan akhirnya adalah untuk membangun kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia koperasi, sehingga meningkatkan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan mereka, yang pada akhirnya akan menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan positif dalam gerakan koperasi secara keseluruhan. Memang, pendidikan dan pelatihan adalah komponen integral dari pengembangan koperasi karena keberhasilan atau kegagalan koperasi seringkali bergantung pada tingkat pengetahuan dan partisipasi anggotanya. Oleh karena itu, acara ini sangat penting, dan dampaknya akan dirasakan jauh setelah acara berakhir.

About Us

Luckily friends do ashamed to do suppose. Tried meant mr smile so. Exquisite behaviour as to middleton perfectly. Chicken no wishing waiting am. Say concerns dwelling graceful.

Services

Most Recent Posts

Company Info

She wholly fat who window extent either formal. Removing welcomed.

Tim Editor

Konsep keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat adalah sangat penting dalam setiap kegiatan ekonomi dirancang untuk menggambungkan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat secara luas untuk menciptakan efek sinergitas. Menurut Pasal 27 ayat kedua konstitusi tahun 1945 menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan yang layak dan penghidupan yang manusiawi, kerjasama dan pembentukan hubungan diantara berbagai pemangku kebijakan kepentingan merupakan elemen vital dalam mempromosikan kegiatan ekonomi yang dipandu oleh prinsip kerjasama dengan saling bekerjasama dan membantu satu sama lain menjadi lebih mudah mengelola berbagai kegiatan usaha, termasuk Bisnis, industri skala kecil menengah dan bahkan skala besar. Diharapkan Pemerintah memfasilitasi proses Kebijakan Regulasi dan penyederhanaan, oleh karena itu sangatlah penting untuk memiliki keseimbangan harmonis antara kepentingan Individu dan Masyarakat saat mempromosikan kegiatan ekonomi yang didasarkan pada asas gotong royong dan Kolaborasi

Mewujudkan Kemandirian Wirausaha mencapai Penghidupan yang layak

Phone. 0812 2270 2260

Pojok Berita

Produksi

Pertanian

Bisnis

Komodity

Beita Umum

Link Usaha

UKM Kota Banjar

Alamat Kantor

Jl. Lingk. Langkaplancar RT.002 RW.001 Kel. Bojongkantong, Kec. Langensari Kota Banjar Provinsi Jawa Barat

© 2023 Created with hidayahmandiri.com