PERMASALAHAN IUMKM: STRATEGI DAN KEBIJAKAN

Negara Republik Indonesia, adalah  sebuah negara yang kaya akan sumber daya alam, belum sepenuhnya mengoptimalkan potensinya untuk meningkatkan perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya secara keseluruhan. Kelemahan dapat dilihat dari rendahnya tingkat pendidikan penduduk, tingginya angka kemiskinan, keterbatasan peluang kerja, tingkat pengangguran yang tinggi, dan masalah ekonomi lainnya. Perbaikan diperlukan di berbagai sektor, terutama Koperasi Produsen Hidayah mandiri dan  usaha mikro, kecil, dan menengah (IUMKM), yang memainkan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian.

Koperasi Produsen Hidayah Mandiri (KPHM) dan IUMKM  telah membuktikan ketahanan mereka dalam menghadapi krisis ekonomi di Indonesia. Kontribusi mereka yang signifikan termasuk mencakup jumlah individu yang bekerja yang signifikan, kontribusi yang tinggi terhadap produk domestik bruto (PDB), dan membantu mengurangi pengangguran. Namun, meskipun peran mereka yang signifikan, UMKM masih menghadapi banyak masalah yang belum terselesaikan, seperti kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas, kurangnya panduan dan mentor dari pihak terkait, teknologi rendah, sumber daya modal yang terbatas, praktik manajemen tradisional, infrastruktur yang tidak memadai, kesulitan dalam memperoleh bahan mentah, mendapatkan izin usaha dan badan hukum, tantangan pemasaran produk, dan masalah lainnya. Oleh karena itu, masalah-masalah ini memiliki dampak besar pada keberadaan UMKM di Indonesia.(tim KPHM)

About Us

Luckily friends do ashamed to do suppose. Tried meant mr smile so. Exquisite behaviour as to middleton perfectly. Chicken no wishing waiting am. Say concerns dwelling graceful.

Services

Most Recent Posts

Company Info

She wholly fat who window extent either formal. Removing welcomed.

Tim Editor

Konsep keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat adalah sangat penting dalam setiap kegiatan ekonomi dirancang untuk menggambungkan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat secara luas untuk menciptakan efek sinergitas. Menurut Pasal 27 ayat kedua konstitusi tahun 1945 menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan yang layak dan penghidupan yang manusiawi, kerjasama dan pembentukan hubungan diantara berbagai pemangku kebijakan kepentingan merupakan elemen vital dalam mempromosikan kegiatan ekonomi yang dipandu oleh prinsip kerjasama dengan saling bekerjasama dan membantu satu sama lain menjadi lebih mudah mengelola berbagai kegiatan usaha, termasuk Bisnis, industri skala kecil menengah dan bahkan skala besar. Diharapkan Pemerintah memfasilitasi proses Kebijakan Regulasi dan penyederhanaan, oleh karena itu sangatlah penting untuk memiliki keseimbangan harmonis antara kepentingan Individu dan Masyarakat saat mempromosikan kegiatan ekonomi yang didasarkan pada asas gotong royong dan Kolaborasi

Mewujudkan Kemandirian Wirausaha mencapai Penghidupan yang layak

Phone. 0812 2270 2260

Pojok Berita

Produksi

Pertanian

Bisnis

Komodity

Beita Umum

Link Usaha

UKM Kota Banjar

Alamat Kantor

Jl. Lingk. Langkaplancar RT.002 RW.001 Kel. Bojongkantong, Kec. Langensari Kota Banjar Provinsi Jawa Barat

© 2023 Created with hidayahmandiri.com